SIKLUS ASET
SIKLUS ASET
Dr. A. Gima Sugiama ( Sugiama, 2013:23 ) pun menjelaskan bahwa setiap aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut :
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013).
2. Pengadaan Aset
Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013).
3. Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013).
4. Legal Audit Aspek
Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013).
5. Penilaian Aset
Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013).
6. Pengoprasiaan dan Pemeliharaan
Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013).
7. Rejuvinasi Aset
Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013).
8. Penghapusan Aset
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013).
9. Pemusnahan Aset dan Pengalihan
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
B. Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Pemendagri No. 17 Tahun 2007
![]() | ||
|
Sumber Referensi Bacaan :
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
Sumber Referensi Gambar :
Pemendagri.2009.Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah. https://asetdaerah.wordpress.com/2009/08/27/siklus-bmd-berdasarkan-permendagri-172007-1-of-2/
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta

Belum ada Komentar untuk "SIKLUS ASET "
Posting Komentar